Untuk peningkatan mutu akademik dalam proses pembelajaran semester. Diharapkan Bapak/Ibu Dosen melengkapi Perangkat Pembelajaran Perkuliahan, dengan ketentuan:
1.Penyusunan RPS sesuai dengan pedoman (Format Terlampir 1)
2.Penyerahan RPS kepada Prodi dan LPMA untuk di dokumentasikan (masing-masing 1 rangkap)
3.Prosedur Pembelajaran (Format Terlampir 2)
4.Pengisian daftar Karya Buku dan atau Bahan Ajar (Bentuk Elektronik/Online dan atau Print)
(Format Terlampir 3)
5.Pengisian daftar Penelitian dan Publikasi Ilmiah yang dilakukan (Individul dan atau Kelompok)
(Bentuk Elektronik/Online dan atau Print) (Format Terlampir 4)
6. Pengisian daftar Kegiatan Pengabdian Masyarakat (Format Terlampir 5)